BANDUNG – Pemerintah Pusat mengapresiasi Pemda Provinsi Jawa Barat – Satgas PPK DAS Citarum yang tetap berkomitmen menyelamatkan Sungai Citarum di tengah berbagai keterbatasan akibat pandemi COVID-19.
Alih- alih membekukan kegiatan karena pengalihan anggaran ke pos-pos penanganan COVID-19, Satgas merevisi rencana aksi sehingga komitmen pelestarian Citarum yang merupakan program prioritas nasional tetap berjalan, meski diakui jadi lebih lambat karena pandemi.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi Rofi Alhanif merasa puas karena Satgas telah menuntaskan revisi rencana aksi (renaksi) Citarum. Pergub 28/2019 tentang Rencana Aksi Pengendalilan Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum 2019-2025 telah diperbarui dengan Pergub 37/2021.
“Kami senang revisi renaksi ini karena bukti bahwa memang kita menerapkan manajemen respons dalam mekanisme program ini,” ujar Rofi saat sosialisasi Pergub 37 yang dilakukan secara hybrid dari Command Center Satgas PPK Citarum Harum, Bandung, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, pandemi jelas menganggu cetak biru program Citarum Harum hingga 2025. Rencana aksi menjadi rujukan stakeholders terkait untuk rencana tahunan. “Renaksi ini memiliki kekuatan yang mengikat untuk kementerian, lembaga, dan pemda untuk jadi rujukan kegiatan,” tutur Rofi.
Ia menekankan penanganan DAS Citarum tidak hanya bicara sungai dan badan air tapi sangat luas. Pengalaman tiga tahun terakhir mengelola DAS perlu penanganan komprehensif, tidak bisa berdiri sendiri dan parsial.
“Isu ini harus kita tangani bersama,” imbuhnya
Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, kata dia, mengamamanatkan 23 kementerian, lembaga, serta pemda turut mendukung penanganan DAS Citarum.
“Jadi bukan tugas satgas atau pokja, ini adalah tugas bersama,” tutur Rofi.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Jabar Taufiq Budi Santoso mengatakan pandemi yang mulai merebak Maret 2020 telah mengubah peta jalan penyelamatan DAS Citarum.
Berbagai program kegiatan yang sudah ditetapkan terpaksa diubah tapi tetap dengan komitmen yang sama. Revisi renaksi meliputi kebijakan, program, dan target outcome_, kegiatan dan target output, cakupan dan prioritas lokasi penanganan, indikasi dan sumber pendanaan.
“Kemudian tata kelola kelembagaan, serta mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan,” sebut Taufiq.