BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan, pihaknya masih perlu mengkaji peraturan terkait kelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terutama soal pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang PPKM Level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Menanggapi hal tersebut, Oded M Danial menyebut bahwa pihaknya masih perlu melihat dari berbagai aspek.
“Kan sudah sampaikan kemarin bahwa untuk menetapkan sebuah regulasi, khususnya pendidikan PTM ini harus dikaji secara komprehensif, kita harus melihat dari berbagai aspek,” ujar Oded M Danial pada Rabu (25/08).
“Karena untuk membuatnya (kebijakan publik) kita harus mengkaji sesama regulasi (kebijakan yang bersangkutan) perkembangan dari pusat seperti apa,” sambungnya.
Mendapat laporan dari berbagai pihak, Walkot juga memahami bahwa semua pelajar dan orangtua di Kota Bandung sudah sangat menantikan belajar tatap muka.
“Saya yakin semuanya mengharapkan belajar tatap muka,” ujar Oded.
Lanjut Oded, jajarannya akan segera melakukan evaluasi perwal dan mengimplementasikan aturan baru dari pemerintah pusat.
“Setiap perwal baru, kita harus kaji kebijakan di atasnya,” tandasnya. (mg1)