Kemenkeu Imbau Debitur yang Tersangkut Kasus BLBI Segera Bayar Kewajiban

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para obligor atau debitur yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar membayar kewajibannya kepada pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total kewajiban yang harus dibayar sangat besar mencapai Rp 111 triliun.

”Kita tidak akan mengenal lelah dan menyerah. Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8).

Sri Mulyani menegaskan, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) BLBI tersebut, proses pemanggilan dan penagihan kepada para debitur akan dikejar hingga garis keturunannya kelak. Sebab, sudah 22 tahun lamanya pemerintah menanggung beban atas biaya kewajiban yang belum terselesaikan.

”Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor termasuk kepada para keturunannya. Barangkali sekarang usahanya sudah diteruskan para keturunannya, jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara,” tutur Sri Mulyani.

Seperti diketahui, hari ini (27/8) pemerintah telah mengumumkan penyitaan sebanyak 49 bidang tanah terkait skandal BLBI. Sebanyak 49 bidang tanah itu tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang (Karawaci).

”Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi luasnya 5.291.200 meter persegi,” terang Sri Mulyani.

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan