BANDUNG – Pandemi sangat berimbas pada roda perekonomian masyarakat khususnya para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Adanya pembatasan yang ketat pada sektor ini membuat para pemilik usaha akhirnya tidak melakukan produksi karena aktivitas jual beli yang mengecewakan.
Menyikapi hal ini, Dinas UMKM Kota Bandung menjelaskan kondisi terkait keadaan para pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi.
“Mengacu pada aturan Walikota dari mulai Perwal Nomor 81, Nomor 82 hingga sekarang 83, banyak poin yang harus dipatuhi oleh para pemilik usaha khususnya dalam pasal 11,” ucap Nuri Nuraeni, Kepala Seksi Pemberdayan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Fasilitas UKM pada Kamis, (26/08).
Dalam Pasal tersebut dijelaskan aturan rinci mengenai ketentuan pelaksanaan UMKM di masa pandemi diantaranya; menjaga kebersihan, merawat dan mencuci peralatan dengan cairan desinfektan, memasang tirai di meja kasir, mamakai masker atau face Shield, memasang poster anjuran mencuci tangan, dan memeriksa suhu tubuh karyawan.
“Sementara untuk pengunjung harus diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu menggunakan termo gun dan UMKM juga harus menyediakan transaksi untuk non tunai,” tambahnya.
Diakuinya bahwa para pemilik UMKM mengalami penurunan omset yang cukup drastis, terutama sektor kuliner, karena sebnyak 6.405 usaha dikota Bandung sangat terdampak. Tak heran para pemilik usaha akhirnya mengalami kerugian yang salah satu penyebab utamanya adalah distribusi dan mobilitas terganggu akibat kebijakan penutupan lalu lintas di beberapa ruas jalan.
“Usaha perdagangan barang dan jasa turun 70%, terutama untuk EO dan WO turun 100% karena resepsi tidak diperbolehkan. Sementara itu, untuk usaha jamu dan obat-obatan herbal naik sekitar 100%,” ujarnya
Saat pandemi masyarakat lebih banyak mencari obat-obatan alternatif seperti obat herbal para pemilik UMKM ini yang mendapat keuntungan naik dari biasanya. Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam, startegi yang digunakan untuk kembali meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha di Kota Bandung adalah memberikan pendampingan atau diklat-diklat yang dilakukan secara virtual.
“Selama PPKM kita lakukan pendampingan secara virtual,” katanya.
Tak hanya itu, bantuan senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per UMKM juga telah diberikan dengan total alokasi dana lebih dari 400 Milyar rupiah. (ela)