BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi perihal perubahan status PPKM yang berubah dari level 3 menjadi Level 4 di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu, terjadi lantaran adanya kekeliruan data.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun akan memperbaiki kekeliruan data tersebut saat evaluasi PPKM dan mengimbau kepala daerah di dua kabupaten ini untuk dapat menerima data tersebut.
“Untuk sementara diterima saja dulu sambil menunggu perbaikan dalam perjalanan 7 hari ke depan, sehingga minggu depan mudah-mudahan datanya dari Cianjur serta Sukabumi seperti yang sesuai aslinya,” kata Emil-sapaan Ridwan Kamil di Pusdai Bandung, Rabu (25/8).
Masalah data menjadi kendala saat ini di pemerintah Jawa Barat, termasuk data kabupaten Cianjur dan Sukabumi.
Dia kemudian mencontohkan pertambahan kasus Covid-19 di kota Depok dimana kasus lama, baru diverifikasi.
“Contohnya melonjak 5.000 ribu padahal 4.000 nya kasus Depok yang lama, yang baru diverifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, tepatnya pada poin pertama tersebut, huruf C nomor empat, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.
Pada poin keempat, disebutkan PPKM di Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria level 4, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga Kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan simulasi pembelajaran. (mg1)