RANCAEKEK – Kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Bandung faktanya belum merata.
Bagaimana tidak, selain cukup banyak warga yang kekurangan dalam perekonomian, untuk hunian pun tak sedikit jumlahnya.
Salah satu langkah bijak pemerintah, melalui pihak desa yang mengajukan perbaikan hunian warganya ke Pemkab Bandung, maka akan dilakukan eksekusi program rumah tidak layak huni (rutilahu).
Idah Faridah, 45, warga Dusun Rancapanjang, RT01 RW13, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tinggal di dalam rumah yang sudah tak layak huni.
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, rumah yang didiami Idah terlihat sangat memprihatinkan. Atap yang berlubang, tembok semi bilik keropos dimakan usia serta pijakan rapuh yang di bawahnya terdapat selokan besar.
“Sudah 17 tahun saya tinggal di sini, suami sudah meninggal jadi saya bertiga hidup bareng dua anak saya,” ujar Idah kepada Jabar Ekspres di lokasi, Selasa (23/8).
Diketahui, dua anak Idah bernama Rifki Hidayatullah, 21, dan Muhammad Fadlan Fauzan, 11.
“Kondisi rumah udah gak bisa ditempatin, lantai harus hati-hati melangkah kalau enggak bisa kejeblos ke selokan. Atap udah bolong, kalau hujan bocornya bisa menuhin ember sampai lebih dari 10 kali buangan,” pungkas Idah.
Akibat rumahnya sudah tak dapat dihuni, sementara ini Idah diketahui tinggal bersama dua anaknya di sebuah Madrasah Masjid, RT01 RW013, Desa Sukamulya.
“Udah tiga hari tinggal di Madrasah, sekalian mengurus Masjid. Tapi denger kabar bakal ada perbaikan Madrasah, direnovasi Masjidnya, jadi saya gak bisa tinggal di sana,” imbuh Idah.
“Kabarnya kalau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) udah longgar, baru mulai dibangun. Bingung juga nanti saya tinggal dimana,” ucap Idah.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, rumah tak layak huni yang menjadi tempat tinggal Idah bersama dua anaknya selama 17 tahun itu merupakan wakaf dari organisasi Persatuan Islam (Persis).
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Deni Sugandi mengatakan, pihaknya sudah pernah mencoba mendaftarkan kediaman Idah dalam program rutilahu.
Namun karena lahannya merupakan tanah wakaf, sehingga program pemerintah tersebut tidak dapat dieksekusi.