PPKM Bandung Turun ke Level 3, Pemkot Klaim Penerapan Ganjil Genap Berhasil

BANDUNG – Pada Senin, 23 Agustus Pemerintah Pusat resmi umumkan status beberapa wilayah yang mengalami penurunan level PPKM. Wilayah tersebut yakni Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Salah satu faktor turunnya PPKM adalah angka kasus Covid-19 yang berangsur landai dan penurunan Bed Occupancy Rate (BOR).

Sempat alami lonjakan yang signifikan pada dua bulan lalu, Bandung kini mendapat angin segar. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang mendekati target.

Kadinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara umumkan tingkat vaksinasi di Kota Bandung telah mencapai angka 56% pada Selasa (24/08) pagi tadi . Sejalan dengan pernyataan tersebut, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana juga optimis Herd Imunnity akan mencapai target pada September mendatang.

Meski demikian, pemerintah tak gentar untuk melakukan pengetatan aturan. Salah satu yang kini masih diterapkan adalah Ganjil Genap yang merupakan aturan pengganti dari penyekatan sejumlah ruas jalan sejak masa awal PPKM.

“Maksud dari aturan ini adalah membatasi mobilitas kendaraan masyarakat. Awalnya penutupan jalan secara total kemudian penutupan di sejumlah ruas jalan yang dibagi ke dalam 3 ring dan penyekatan di daerah-daerah perbatasan,” jelas AKP Asep Kusmana selaku Kepala Unit Satlantas Polrestabes Kota Bandung pada Selasa, (24/08)

Pemberlakuan Ganjil Genap ini meliputi ruas Jalan Asia Afrika-Tomblong, Jalan Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir. H. Juanda. Meski demikian, sejumlah kendaraan tertentu mendapat pengecualian yakni TNI, Polri, Dinas, Kendaraan berplat Putih, Ojek Online, kendaraan yang mengangkut barang dan Masyarakat terdampak yang lokasinya dekat sekitar ruas jalan.

Soal evaluasi penerapan Ganjil Genap ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengklaim bahwa penerapan ganjil genap berhasil mengurangi mobilitas.

“Sejuah ini penerapan Ganjil Genap efektif, optimal, kondusif dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, baik Kepolisian ataupun Dinas Perhubungan tidak memberikan sanksi berat kepada para pengguna jalan yang melanggar. Hingga kini, sanksi yang diberikan ialah berupa imbauan dan edukasi.

“Edukasi yang diberikan adalah untuk memunculkan kesadaran masyarakat,” tambah Ricky.

Pasukan gabungan ini memberi imbauan yang humanis kepada para pengendara dengan tujuan agar pandemi bisa cepat teratasi, juga agar masyarakat juga paham dan mengerti tanpa merasa takut apalagi berniat untuk melanggar aturan. (ela)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan