P2G Tagih Janji Mendikbudristek Soal Lowongan CPNS Guru 2022

JAKARTA – Organisasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2) mempertanyakan kemungkinan ditiadakannya pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mendatang. Hal itu tertulis dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda).

Dikatakan di surat tersebut bahwa pengadaan aparatur sipil negara (ASN) hanya akan dilakukan untuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk untuk guru. Di mana ini juga sejalan dengan program 1 juta guru PPPK yang dijalankan Kemendikbudristek.

Mengenai itu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri pun menagih janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa seleksi CPNS untuk guru di 2022 akan tetap ada.

“P2G menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim, BKN, dan Kemenpan RB yang pada awal 2021 lalu juga berjanji tetap akan membuka lowongan guru PNS pada 2022 dan selanjutnya,” jelas dia kepada JawaPos.com, Selasa (24/8).

Padahal sebelumnya Komisi X DPR RI juga telah merekomendasikan bahwa CPNS guru harus tetap ada. Namun, faktanya hal itu tidak dilakukan .

Ia pun menilai bahwa pemerintah tidak memedulikan rekomendasi Komisi X DPR RI yang notabene menyuarakan isi hati jutaan guru honorer dan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Terbukti pada 2021 pemerintah bersikukuh hanya membuka lowongan guru PPPK, sedangkan untuk profesi lain lowongan PNS tetap dibuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan bahwa rekrutmen guru CPNS akan tetapi ada.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem lewat akun Instagram @nadiemmakarim, Selasa (5/1).

“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sambung dia.

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan