BANDUNG – KPP Madya Dua Bandung adalah salah satu dari 18 KPP Madya yang baru dibentuk dan merupakan transformasi dari KPP Pratama Bandung Karees yang beralamat di Jalan Ibrahim Ajie Nomor 372 Binong, Kec. Batununggal, Bandung – Jawa Barat.
Seperti diketahui, DJP telah melakukan penataan organisasi vertikal sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi Wajib Pajak. Reorganisasi ini dilaksanakan sesuai amanah PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP dan penerapannya dimulai sejak 24 Mei 2021.
Salah satu perubahan mendasar dari penataan organisasi vertikal DJP adalah adanya penambahan 18 KPP Madya baru yang akan fokus pada pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis penentu penerimaan yang diiringi dengan perubahan komposisi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% – 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan KPP Madya Dua Bandung adalah sebanyak 2.606 yang terdiri dari 1.760 Wajib Pajak Pusat dan 846 Wajib Pajak Cabang. Jika dikelompokkan menurut jenis usaha wajib pajak, terdapat 3 sektor dominan yaitu
- Sektor Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan motor, (1.087 wajib pajak);
- Sektor Industri Pengolahan, (635 wajib pajak);
- Sektor Jasa Profesional, ilmiah dan teknis (222 wajib pajak);
- Sektor Konstruksi (168 wajib pajak).
Di tahun 2021, KPP Madya Dua Bandung mendapat amanah target penerimaan pajak sebesar Rp5,68 T dengan realisasi neto per 24 Agustus 2021 sebesar Rp1,72T (30,33%).
Jika dilihat secara sektoral, penerimaan KPP Madya Dua Bandung didominasi oleh 3 sektor, yaitu sektor Industri Pengolahan (A) dengan kontribusi sebesar 47,98%, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (G) sebesar 27,22% dan sektor Konstruksi sebesar 3,97% dari total realisasi penerimaan neto.
Sejak SMO tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan saat ini, KPP Madya Dua Bandung telah memberikan berbagai pelayanan kepada Wajib Pajak, antara lain :
- Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan SKB PPh,
- Pemindahbukuan (Pbk),
- Permohonan Perubahan Data,
- Permohonan Sertifikat Elektronik,
- Permohonan Aktivasi Akun PKP,
- Pemberian kelebihan pembayaran pajak ( Restitusi ),
- Penerbitan SP2B dan SP2PK yang dikirim ke Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas Putusan PK dan Putusan Banding, dan pelayanan lainnya yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui TPT atau Pos.