INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda mengomentari “posting-an” di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi covid-19 dengan nada sinis.
“Kami menangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (22/8).
Pemuda itu berkomentar di akun @indramayuterkini di Instagram terkait ajakan untuk vaksinasi covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Hampir Meninggal Dunia, Ini PenyebabnyaTingkatkan Kualitas Pendidikan, SMM Hub Hadir di Kota-Kota Besar
Dengan akun pemuda tersebut berusia 25 tahun RI berkomentar, “Va ksin apa? Kementerian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin enggak guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”. Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.
Luthfi mengatakan saat melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong alias hoax.
“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” tuturnya.
Dia menambahkan komentar tersebut dinilai sebagai “posting-an” yang berisi berita atau pemberitahuan yang dianggap sebagai kegaduhan masyarakat.
Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar memiliki dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.
Pasalnya, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
Baca Juga:Terus Hina Islam, Youtuber Ini Bangga Dikecam MUIPercepat Program Pemerintah, KASBI Jabar Gelar Vaksinasi dengan Target 5.000 Peserta
“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya. (antara/jpnn)
