JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut positif dorongan bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, syarat bagi mereka yang sekolah tentunya harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim pun menggarisbawahi imbauan orang nomor 1 di Indonesia tersebut. Apalagi, di masa pandemi ini, Indonesia terus dibayangi loss generation yang terus semakin meluas.
“Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas,” kata dia, Jumat (20/8).
Adapun, berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Mulai dari pengaturan kapasitas sampai pemenuhan sarana dan prasarana penunjang penanganan Covid-19.
“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” jelas Nadiem.
Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac. Kemendikbudristek juga terus mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. (jawapos)