CIMAHI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menembak mati seorang buron kasus pencurian kendaraan roda empat pada Senin (16/8/2021) dini hari.
Pelaku bernama Elan Sutiawan (46) itu dilumpuhkan petugas di kawasan Jalan Ciloa, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Sartika Asih.
“Pelaku warga Cianjur dimana yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang (DPO) dan residvis dari lima kasus yang sama,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, kemarin.
Pelaku sendiri sudah menjadi DPO sejak September 2020 ketika dia dan tiga pelaku lainnya melakukan pencurian sebuah truk di Cipongkor, Bandung Barat. Tiga pelaku saat itu sudah ditangkap, sedangkan Elan berhasil kabur.
Sekian keberadaan Elan terendus berada di kawasan Padalarang, KBB. Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas menggunakan senjata api sehingga memaksa polisi untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak.
“Kemudian petugas membawa pelaku ke rumah sakit dan sampai di rumah sakit pelaku dinyatakan meninggal dunia,” pungkas Indra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, ketika hendak ditangkap, buron kasus spesialis pencurian truk dan pick up tersebut sempat meledakan senjata api rakitan lalu tancap gas.
“Dari situ terjadi kejar-kejaran. Di Ciloa berhasil kami hadang dan dilakukan tindakan tegas dan terukur. (Aksi tembak-menembak) betul sekali. Ada senjata api rakitan di mobil pelaku, masih tersisa empat peluru,” ungkap Yohannes.
Dikatakan Yohannes, diperkirakan pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat. Sebab, aksi kejahatan itu dilakukannya sejak usia muda. Pelaku juga kerap keluar masuk penjara karena aksi kriminalnya. (fey)