Harga Tes PCR di Indonesia Mahal, Begini Kata ICW

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik mahalnya harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia. Kritik ini disampaikan, karena harga tes PCR di Indonesia lebih mahal setelah adanya informasi terkait perbandingan tarif PCR di India.

Dalam sejumlah pemberitaan diketahui bahwa Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp 96.000. Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp 900.000 atau sekitar 10 kali lipat dari tarif di India.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia, tentu berdampak pada upaya Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Banyaknya kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan, menghambat sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan, mahalnya tarif pemeriksaan karena bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (16/8).

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan, ICW menemukan dua permasalahan. Pertama, tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk produk test kit dan reagent laboratorium. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 salah satunya tes PCR.

“Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR,” ungkap Wana.

Kedua, hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000. Setidaknya ada enam merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020, seperti Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan