JAKARTA – Pemerintah menegaskan, vaksin Moderna hanya dikhususkan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang memiliki komorbid dan belum pernah mendapatkan vaksin sama sekali.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
‘Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, Moderna juga diperuntukkan bagi publik. Khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” terang Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.
Sementara itu, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.
Untuk pemberian dosis satu vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu. (Fin.co.id)