Pekerja yang Terkena PHK Capai 538.305 Orang

Pekerja yang Terkena PHK Capai 538.305 Orang
TERUS NAIK: Korban PHK dampak dari wabah virus korona terus melonjak di Jabar. Termasuk jumlah pekerja yang di rumahkan
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 7 Agustus 2021 mencapai 538.305 orang.

“Jumlah tersebut telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (14/8/2021).

Indah mengatakan, bahwa data pekerja terkena PHK itu didapatnya dari jumlah pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, hal itu sebagai bukti bahwa pekerja sudah terkena PHK.

Baca Juga:Tiongkok Tolak Rencana WHO yang Ingin Lacak Asal Usul Covid-19Alhamdulillah, Rapelan Gaji PPPK 2019 Kuningan Sudah Cair

“Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah,” ujarnya.

Jika dihitung dari jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya telah mencapai 76.900 pekerja. Jika dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021.

“Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Indah, saat ini dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan.

“Jangan sampai proyeksi kalah atau salah, lalu jadi meningkat. Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK,” pungkasnya. (Fin.co.id)

0 Komentar