780 Ribu Akun Anak Diblokir, TikTok Jadi Platform Tercepat Patuhi Aturan Baru

Tiktok
Logo TikTok
0 Komentar

JABAR EKSPRES – TikTok mengikuti ketentuan baru Pemerintah Indonesia terkait pembatasan penggunaan akun berdasarkan usia.

Setidaknya, sebanyak 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia telah dinonaktifkan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Selasa (14/4).

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

Ia menjelaskan, TikTok menjadi salah satu platform yang paling cepat dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS. “Itu laporan per 10 April,” ujarnya.

Meutya melanjutkan, langkah yang dilakukan TikTok merupakan hal positif. Hal ini menunjukkan bahwa platform tersebut patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda.

Ia menegaskan bahwa media sosial tidak dilarang, namun penggunaannya perlu disesuaikan dengan usia dan waktu yang tepat.

Selain itu, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Komitmen tersebut mencakup publikasi batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center.

“Mereka juga berkomitmen melakukan pembaruan berkala,” sambungnya.

Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiDi Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan HodakĀ 

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari pemerintah. Platform digital lainnya didorong untuk mengikuti jejak TikTok, khususnya dalam menerapkan pembatasan penggunaan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah sendiri akan terus mengawal implementasi aturan tersebut, dengan harapan dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia. (son)

0 Komentar