Raperda Desa Wisata, Strategi Tingkatkan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi. ANTARA/HO-Humas DPRD Jabar
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi. ANTARA/HO-Humas DPRD Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) memaparkan tentang rumusan-rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata, yang di dalamnya terdapat strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar desa wisata.

“Jadi melalui raperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia atau SDM, dan dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.

Kusnadi mengatakan rumusan lain dalam raperda tersebut ialah tentang strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan tiga peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.

Baca Juga:138 Mal Uji Coba Buka, 80 Ribu Karyawan Bisa Kembali KerjaBPJS Kesehatan Bekali Generasi Milenial CIMSA Pentingnya JKN-KIS

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata.

Peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dibidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karakter dan kondisi desa wisata.

Kusnadi melanjutkan, Raperda tentang Desa Wisata ini juga memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata, namun ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

Ia mengatakan dalam raperda ini juga menetapkan sejumlah strategi pemberdayaan desa wisata yang meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.

Kemudian tentang moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerja sama kemitraan.

Selain strategi pemberdayaan tersebut, raperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbangkan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup.

0 Komentar