BANDUNG – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Mesti begitu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
“Kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” ucap Emil melalui Zoom di Bandung, Selasa (11/8).
Menurutnya, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.
“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ujarnya.
Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4.
“Kalau Rabu ini Pak Menko meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya.
Tak hanya itu, sambung dia, Pemda Jabar pun berencana menggelar sentra vaksinasi Covd-19 di mal atau pusat perbelanjaan yang sudah dapat beroperasi selama PPKM Level. Inovasi itu digagas untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi di Jabar.
Emil menjelaskan, sentra vaksinasi Covid-19 diharapkan memudahkan masyarakat yang akan mengunjungi mal untuk mendapatkan vaksin. Sedangkan, masyarakat yang belum divaksin karena kesehatan harus menunjukkan hasil baik PCR ataupun rapid antigen.
“Jadi, mal bisa sesuai harapan (dapat kembali beroperasi), tetapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan ditindak lanjuti oleh Sekretaris Daerah Jabar,” jelasnya.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, mal yang berada di daerah level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai pembatasan.
Selain itu, sambung dia, ada empat daerah level 4 yang akan uji coba membuka mal. Keempat daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.