BANDUNG – Pengubahan siaran televisi analog ke digital bakal digarap pemerintah secara bertahap. Untuk menunjang itu, peralatan seperti setup box digital harus disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat.
Kewajiban setup box merupakan kewajiban pemegang multipleksing dan pemerintah.
“Pertanyaannya siapa yang mendapatkan barang tersebut secara gratis? Itu adalah Masyarakat yang tidak mampu yang berasal dari data dinsos, atau penerima bantuan,” ujar ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo, memiliki kewenangan untuk menambahkan kekurangan dari pemegang multipleksing terhadap setup box tersebut.
Perihal adanya komentar pengadaan setup box hanya untuk mencari keuntungan pribadi, menurutnya hal itu merupakan kritik untuk kebaikan agar proses analog switch off prosesnya akuntabel, profesional serta proporsional.
Dia menambahkan bahwa pihak KPID akan mengawal ketika akan membagikan setup box gratis kepada masyarakat.
“Jadi kita insya Allah akan mengawal itu, tepat sasaran atau tidak,” ujarnya.
Dia berharap proses analog switch off tidak hanya dimaknai proses peralihan teknologi saja, proses ASO ini adalah rencana strategis yang berimplikasi pada dividen kelebihan frekuensi 112 mega hertz yang itu akan dimanfaatkan untuk internet berkecepatan tinggi.
“Sehingga harapan kami, ASO ini harus pro kepada publik, siapa publik itu, pemilik frekuensi, masyarakat. Jadi masyarakat harus mampu menerima siaran telestrial digital itu,” ujarnya. (mg1/ran)