TANGERANG – Kasus Prostitusi online kini menjerat AS yang tinggal di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa AS berperan sebagai muncikari.
Adapun penghasilan uang sebagai muncikari ternyata oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah AS di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Kepada polisi, AS mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama dua temannya, yakni berinisial TBA (21) dan MIF (22) yang juga sudah ditangkap.
“Barang bukti yang kami temukan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu-sabu,” ujar Wahyu.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Selain dijerat pasal prostitusi, AS juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Wahyu. (Jpnn)