JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 – 4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 yang keputusannya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri.
Untuk itu, atas arahan bapak Presiden maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
‘’Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli – 9 Agustus 2021.
“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 – 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga,” ungkap Luhut.
Berdasarkan data yang ia miliki, Luhut menunjukkan penurunan hingga 59,6 dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
“Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan,” tambah Luhut.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena ditemukan adanya “input” data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Selanjutnya ada peta jalan yang disesuaikan yaitu sektor perbelanjaan “mall” dan sektor esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Luhut.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke ‘mall’ dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan,” ungkap Luhut.