JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan kepada Dj Dinar Candy dalam kasus dugaan pornoaksi yang melilitnya. Penyidik hanya mewajibkan Dinar menjalani wajib lapor seminggu sekali.
“Ya bisa hari ini bisa besok ya, tapi kita wajib lapor seminggu sekali,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (10/8).
Azis menuturkan, proses pemberkasan kasus Dinar tetap berjalan. Penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan kepada saksi ahli.
“Kita cek ahli, ahli budaya, ahli IT gitu kan. Apalagi norma susila dan ahli pidana. Gitu ya, sedang proses,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragram-nya @dinar_candy. Dalam video tersebut, dia sedang memakai bikini warna merah di pinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video ini, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
“Dari proses penyidikan tesebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita mnetapkan saudari DC bagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi. “Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” jelas Azis. (jawapos.com)