JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM sudah sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu tanggal 10 – 23 Agustus
Cakupannya yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
‘’Jadi perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya,’’ ucap Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).
“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” tambanya.
Perpanjangan PPKM, akan diberlakukan pada level tertentu. Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota. Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4. Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota.
Menko Airlangga menilai Perpanjangan PPKM masih diberlakukan karena masih ada angka kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus.
‘’Sebaliknya kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen,’’kata dia.
Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional.
‘’Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional,” kata Airlangga.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.
‘’Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM,’’kata Airlangga. (red)