Pemkot Bandung Kirim Surat Meminta Keringanan Pembayaran kepada OJK dan PLN

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini telah meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran kebijakan atau relaksasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pihaknya mengaku bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Terkait hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial juga telah mengajukan surat permohonan untuk relaksasi yang berasal dari aspirasi berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung.

“Jadi PPKM itu kebijakan dari pusat, kita ini seperti bupati dan Wali Kota hanya penyelenggara kebijakan, tapi ketika level 4 seperti ini kita ngikutin level,” ujar Oded di rumah dinasnya, Kamis (5/8).

Oded menambahkan, aspirasi-aspirasi yang disampaikan dari berbagai kalangan masyarakat kepada dirinya soal relaksasi atau, ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.

Selain itu Oded mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun kebijakan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi itu sudah saya sampaikan ke pusat dan itu kebijakan pusat, termasuk ada aspirasi pinjam uang ke bank, lalu saya bersurat ke OJK minta keringanan, mau kemudian ke ketenaga kerjaan dan BPJS. Banyak pokoknya, termasuk bikin surat ke PLN juga. Jadi Setiap aspirasi saya menyampaikan,” ucapnya

Sementara itu, ketika disinggung soal pembayaran Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk masyarakat Kota Bandung, Oded menuturkan bahwa pihaknya tengah membahas hal tersebut.

“Jadi kalau untuk PBB, itu saya sedang menginstruksikan dan sedang dibahas untuk dikaji, dan mudah-mudahan nanti ada keringanan dan relaksasinya seperti apa,” katanya.

Atas hal tersebut, Oded pun berharap dan meminta agar kebijakan PPKM level 4 yang berakhir pada 9 Agustus nanti tidak diperpanjang. Sebab, perekonomian masyarakat sudah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

(Snd).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan