CICALENGKA – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, Polsek Cicalengka tetap gencar razia peredaran minuman keras (miras).
Kapolsek Cicalengka, Kompol Aep Suhendi melalui Pejabat sementara (Pjs) Kanit Reskrim Polsek Cicalengka, Aiptu Ahmad mengatakan, razia miras dilakukan guna mencegah peredaran semakin meluas.
“Tiap hari kita razia miras sebagai bukti penindakan dan penekanan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Cicalengka,” ujar Ahmad melalui pesan singkat pada Rabu (4/8).
Menurutnya, beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
Karena hal tersebut, banyak warga yang mengeluhkan keamanan dan ketertiban akibat para peminum yang membuat ulah di lingkungan masyarakat.
“Guna menekan lebih sedikit terjadinya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan tindan kriminalitas di Cicalengka,” pungkas Ahmad.
Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan, praktik jual beli yang dilakukan penjaja miras kepada konsumen saat ini secara langsung.
“Penjualan miras langsung pada pembeli yang datang ke warung. Kadang modusnya jualan biasa atau warung jamu,” tutur Ahmad.
Ia pun berpesan, supaya masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cicalengka agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
Ahmad berpendapat, selain dapat merusak kesehatan dengan banyak meninum miras akal akan kehilangan kesadaran dan selain meresahkan warga katanya tindak kriminalitas sering terjadi akibat pengaruh alkohol. (bas)