SOREANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Adanya hal tersebut, pemilihan kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bandung, secara resmi ditunda kembali.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, meskipun keperluan Pilkades sudah sangat siap, dari mulai vaksinasi, dan swab antigen, tetapi gelaran Pilkades harus kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga PPKM selesai.
“Begitu PPKM diperpanjang, saya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib pilkades serentak di Kab Bandung. Namun, jawabnya pilkades serentak kembali ditunda,” ungkap Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna, Kamis (5/8).
Kang DS mengaku, telah menerima jawaban dari Kemendagri sejak kemarin. Tetapi, kata dia, karena Kabupaten Bandung Bandung masuk kategori level 4 karena Aglomerasi.
“Dengan begitu, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan,” ujarnya.
Terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut. Kang DS sangat yakin tidak ada implikasi yang dirasakan panitia, adanya penundaan ini.
“Sebagai Bupati Bandung, saya kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid 19 segera selesai. Karena keputusan dari pusat, maka tidak bisa ditawar,” tandasnya. (yul)