Pengelola Wisata dan Hotel di Ciwidey Kibarkan Bendera Putih

Pengelola Wisata dan Hotel di Ciwidey Kibarkan Bendera Putih
0 Komentar

Marcel pun mengatakan, usai PPKM ini adanya kelonggaran pada objek wisata, namun harus tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan itu harus ada ketegasan dari tim Satgas, jangan sampai pandang bulu,” katanya.

Marcel mengaku, semenjak adanya pandemi Covid 19 melanda, pernah ada bantuan berupa sembako untuk karyawan. Namun, kata Marcel, bantuan untuk perusahaan belum ada.

Baca Juga:Pandemi COVID-19 Bikin Kegiatan Bank Sampah TerhambatBelasan Ribu Pelanggan PLN di Cimahi Terdampak Pohon dan Reklame Tumbang

“Kalau pelonggaran pajak, itu semua dapat. Tapi tidak tahu sekarang, katanya pajak daerah harus tetap bayar, terus bayar pakai apa,” pungkas Marcel.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Inonesia (PHRI) Kabupaten Bandung, Use Juhaya, membenarkan adanya pengusaha yang mengibarkan bendera putih.

“Sebagai ketua PHRI Kabupaten Bandung, saya tidak bisa menghalangi ekspresi mereka. Saat ini sudah ada puluhan yang sudah memasang bendera putih,” kata Use.

Menurut Use, pihaknya tak bisa menghalangi para pengelola, karena memang ini awal bulan saatnya mereka harus bayar apa-apa. Diantaranya, bayar biaya listrik, angsuran bank, perawatan, di sisi lain juga BPJS tak ada relaksasi untuk pengusaha ini.

“Pengibaran bendera putih itu ekspresi kesulitan para pengusaha. Saya sendiri sama sebagai pengusaha juga mungkin mikir buat gajihan karyawan, listrik, dan lainnya,” katanya.

Use mengungkapkan, jadi mudah-mudahan (PPKM) tak diperpanjang lagi karena sudah sangat repot.

“Menurut data, yang sudah menyampaikan ada 36 hotel dan restoran kondisinya buka tutup, dan ada juga karyawannya yang dirumahkan. Saat ini yang terdampak sekitar 1550 karyawan,” paparnya.

Baca Juga:Target Vaksinasi di KBB Masih Rendah, Ridwan Kamil Bilang Begini859 KK Warga Desa Cilayung Sumedang Sudah Terima Bantuan Kemensos

Saat disinggung terkait bantuan pemerintah, Use mengaku, tahun 2020 pernah ada potongan pajak hotel restoran, itu 30 persen selama 3 bulan. Dan untuk tahun sekarang ada relaksasi berupa potongan denda pajak PBB serta denda pajak hotel dan restoran.

“Jadi, hanya dendanya saja yang dipotong dan harus dibayarkan di bula Agustus, bukan pemotongan pajak. Sedangkan kondisi keuangannya sedang begini, saya yakin ini akan tidak terpenuhi,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar