CIMAHI – Kota Cimahi masih bertahan pada level 4 penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi penularan COVID-19 di kota dengan tiga kecamatan ini masih cukup tinggi.
Sesuai intruksi dari pemerintah pusat, maka penerapan PPKM Level 4 di Kota Cimahi pun diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, dalam rangka menekan penularan kasus COVID-19.
“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, PPKM Level 4 masih diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Di Cimahi berlanjut lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (3/8).
Ia membeberkan, Kota Cimahi masih bertahan pada status zona merah sesuai aglomerasi Bandung Raya. Artinya, risiko penularan nya masih sangat tinggi.
Hingga Selasa (3/8), jumlah total kasus COVID-19 di Kota Cimahi sudah mengikuti capai 12.177 orang. Rinciannya, sebanyak 10.914 orang sudah dinyatakan sembuh, sebanyak 214 orang meninggal dunia dan 989 orang masih terinfeksi virus tersebut.
Meski penularannya masuk kategori tinggi, Ngatiyana mengklaim kebijakan PPKM Darurat hingga Level 4 berpengaruh terhadap penurunan kasus COVID-19 di Kota Cimahi.
“Kemarin 1.100 kasus, hari ini 79 orang sembuh jadi tinggal 989 orang dan mayoritas isolasi mandiri. Untuk kasus meninggal hari ini belum ada, mudah-mudahan tidak terus bertambah lagi,” terang Ngatiyana.
Dirinya melanjutkan, masyarakat di Kota Cimahi sebetulnya berharap kebijakan ini tak diperpanjang. Namun pihaknya tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan harapan kasus COVID-19 di Kota Cimahi segera melandai.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. “Karena itu, kita memohon masyarakat tetap patuh dan taat prokes. Masyarakat masih bisa usaha, jualan tapi prokes dilakukan, kerumunan hindari. Hajat nikahan belum diperbolehkan,” pungkasnya. (Fey)