Jubir KPK Sebut Tuntutan Terhadap Juliari Eks Mensos Sudah Berdasarkan Hasil Sidang

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituntut agar  tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hal ini dibebankan setelah menjalankan pidana pokok. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan