Pelaku Pembuatan Obat-obatan Keras Ilegal Berhasil Dibekuk, Masih Ada DPO

Erdi pun meminta kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎

“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat ini masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Erdi.‎

“Untuk DPO saya minta segera menyerahkan diri, sebelum Direktorat Narkoba Polda Jabar menangkapnya, karena itu bakal jadi urusan lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka tersangka telah di amankan di Mapolda Jabar, dengan dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

(Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan