Pelaku Pembuatan Obat-obatan Keras Ilegal Berhasil Dibekuk, Masih Ada DPO

Pelaku Pembuatan Obat-obatan Keras Ilegal Berhasil Dibekuk, Masih Ada DPO
Dok. Konferensi pers pengungkapan kasus pembuat obat ilegal, Rabu (28/7). Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

Erdi pun meminta kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎
‎
“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat ini masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Erdi.‎

“Untuk DPO saya minta segera menyerahkan diri, sebelum Direktorat Narkoba Polda Jabar menangkapnya, karena itu bakal jadi urusan lain,” ucapnya.
‎
Atas perbuatannya, kini tersangka tersangka telah di amankan di Mapolda Jabar, dengan dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

(Mg10/snd)

0 Komentar