Kasus Kebakaran di Kejagung, Mandor Bebas, Lima Kuli Dihukum Penjara

Penyidik kemudian menambah 3 tersangka lagi. Mereka yakni MD,  J dan IS. Tersangka MD berperan sebagai pihak yang meminjam bendera PT APM sekaligus mengatur semua pengadaan minyak pembersih lantai merk Top Cleaner. Kemudian tersangka J tidak menyurvei terlebih dahulu gedung Kejagung sebelum pengadaan cairan pembersih. Dia juga tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencanaan.

Sementara itu, tersangka IS merupakan mantan pegawai Kejagung. Dia diduga lalai dalam pengadaan cairan pembersih lantai karena memilih konsultan yang tidak berkompeten. Konsultan yang dipilih juga tidak melakukan pengecekan gedung Kejagung. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan