PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Presiden Longgarkan Kebijakan

Dok: Kemacetan lalu lintas kendaraan menuju underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/07). Personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Jakarta, menjadi 100 titik. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
Dok: Kemacetan lalu lintas kendaraan menuju underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/07). Personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Jakarta, menjadi 100 titik. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7) malam. Jokowi mengklaim, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren penurunan dan kondisi pandemi membaik selama 23 hari penerapan PPKM.

“Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir, kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi dalam konferensi daring, Minggu (25/7).

Tren penanganan Covid-19 ini mengalami penurunan di Pulau Jawa, tetapi Jokowi tidak merinci provinsi mana yang mengalami penurunan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 RI Tembus 3 Juta, Begini Kata Anggota Komisi IXKini Zoom Sediakan Fitur untuk Bermain Gim, Yuk Intip Caranya

“Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate) dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Jokowi.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini. Usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan restoran diizinkan untuk bisa makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ungkap Jokowi.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” ujar Jokowi.

Baca Juga:10 Warga Isoman Mampang Terima Bantuan Obat-obatan dari PresidenPeraturan PPKM untuk Pedagang Kini Mulai Dilonggarkan, Simak Ketentuannya

Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih varian delta yang cepat terjadi penularan.

0 Komentar