BANDUNG – Kota Bandung termasuk dalam level 4 dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) PPKM Level 4 dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri). Perwal tersebut rencananya akan dibahas hari ini.
“Perwalnya disesuaikan dengan Inmendagri, keputusan pertimbangannya ke Imendagri,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin (26/7).
Meski terdapat pelonggaran aturan pada perpanjangan PPKM saat ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
“Ya pengawasan (antisipasi) sekarang PPKM resiko tinggi, PPKM level 4. Cuma PPKM level 4 kita baca di statement pak jokowi ada beberapa yang dilonggarkan, tapi kita lihat tertulis melalui Inmendagri,” katanya.
Selain itu, Yana mengatakan jika masyarakat mempunyai aspirasi, pihaknya mengajak untuk diskusi mencari solusi bersama-sama daripada melakukan demo dan menimbulkan kerumunan.
“Kalau ada aspirasi hayu diskusi ngobrol cari solusi, Pemerintah Kota Bandung tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya. Hayu ngobrol, saya pikir Insya Allah kunci masalah silaturahmi komunikasi. Demo kalau sumbatan aspirasi kita tutup, kan kita gak tutup,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam Inmedagri terdapat beberapa relaksasi untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 4:
– Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
– Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
– Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi waktu operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
– Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (MG8)