SUMEDANG – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat sesuai arahan Presiden Jokowi Dodo hingga 25 Juli 2021 hampir usai jika tidak ada perpanjangan lanjutan.
Mengenai hal itu, bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang yang perlu melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sudah melebihi tanggal ketentuan, akan diberi keringanan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. Ia menegaskan, untuk perpanjangan SIM yang melebihi waktu batas ketentuan di masa PPKM Darurat hingga Level Empat tidak akan diberi sanksi.
“Untuk perpanjangan SIM, tentunya kami dalam masa PPKM Darurat ini tidak melakukan kegiatan penilangan secara masif pada PPKM Darurat,” ujar Eko kepada Jabar Ekspres di pos penyekatan Parakanmuncang, Cimanggung, Sabtu (24/7).
Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan, untuk proses perpanjangan SIM dapat dilakukan kembali di bulan depan.
“Nanti juga akan dilakukan proses perpanjangan SIM dimulainya pada tanggal 2 Agustus (2021),” pungkas Eko.
Sementara itu, untuk pelayanan SIM Keliling, tutur Eko, tetap berjalan dengan memberlakukan pembatasan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
“Untuk SIM Keliling, diatur sesuai protokol kesehatan dan maksimal pendaftar satu harinya 30 orang,” imbuh Eko.
Mengingat PPKM telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu, Eko mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Sumedang dampaknya mulai terlihat.
Katanya, untuk efektivitas penerapan PPKM Darurat hingga diperpanjang menjadi Level Empat, wilayah Kabupaten Sumedang mengalami penurunan angka penyebaran virus Covid-19.
Eko mengucapkan, trend kasus mengalami penurunan, walaupun belum signifikan. Ia menerangkan, Sumedang sempat menyentuh angka BOR (Bed Occupancy Rate) di 90 persen lebih.
“Namun sekarang di angka 70 sekian persen, sempat kemarin 80 persen dan konfirmasi penderita sempat di mendekati angka 150. Jadi ada penurunan walaupun belum signifikan,” tambahnya.
Eko menjelaskan, PPKM Darurat selama 14 hari akan dapat terlihat hasilnya setelah usai diterapkan.
“PPKM Darurat itu 14 hari sampai dampak itu terasa. Kita lihat minggu depan dampak dari PPKM Daruat ini,” tutup Eko. (bas)