Pemberian SK Penugasan Guru Honorer Mendorong 3 Hal Penting, Apa Saja?

BANDUNG – Kebijakan Surat Keterangan (SK) Penugasan guru honorer dari Dinas Pendidikan dikeluarkan sejak awal tahun 2019. Sebelumnya SK Penugasan guru honorer diberikan dari Kepala Sekolah, tetapi 2 tahun ke belakang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan sejak awal tahun 2019 lalu, pertama di Indonesia ini, sehingga ini mendorong pemberian surat penugasan guru atau tenaga administrasi sekolah,” ujar Hikmat Ginanjar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat (23/7).

Hikmat mengatakan Pemberian SK Penugasan ini mendorong 3 hal penting bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan. Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honorer, sehingga diakui bahwa guru honorer betul-betul diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

“Ini fungsinya ketika guru honor non ASN mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” imbuhnya.

Hikmat mengungkapkan, sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di Dinas Pendidikan Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) penugasan. Hal ini sebagai apresiasi terhadap guru honor yang telah mengabdikan diri menimal dua tahun di satuan pendidikan.

Untuk mendapatkan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, para guru honorer harus memenuhi syarat.

Diantaranya kualifikasi S1/D4 dari jurusan yang linear dengan bidang mengajar, kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan Permendiknas No.16 Tahun 2007.

“Maka kami memfasilitasi dengan memberdayakan guru-guru honor non-PNS menjadi pengganti guru PNS. Saya berharap dengan diterbitkannya SK Penugasan bagi guru honorer ini, selain sebagai legalisasi guru honorer, juga mampu menguatkan guru untuk meningkatkan profesionalismenya,” pungkasnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan