Diperpanjang! Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Honorer Nakes Merana

Diperpanjang! Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Honorer Nakes Merana
IKUTI TES: Ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) beberaa waktu lalu. Sebelumnya para peserta juga mengikuti Seleksi Kompertensi Dasar (SKD) dan bagi mereka yang lolos bisa melanjutkan mengikuti tes SKB. (ILUSTRASI)
0 Komentar

JAKARTA – Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tidak bisa dinikmati oleh seluruh honorer, khususnya tenaga kesehatan dan teknis.

Pasalnya, ada ketentuan sertifikat keahlian serta IPK yang membuat mereka ditolak sistem. Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak berefek besar terhadap tenaga teknis dan nakes.

Pemerintah hanya mendengar keluhan guru honorer. Sedangkan nakes dan tenaga teknis tidak diberikan afirmasi.

Baca Juga:Dewan Minta Aparat Tindak Tegas Para Pengacau saat PandemiSoroti Hoaks Penanganan Covid-19, Kabareskrim Bilang Begini

“Yang didengar pemerintah hanya keluhan para guru. Pemerintah tidak mendengar keluhan dari tenaga nonguru soal sertifikat keahlian yang akhirnya berimbas juga ke Honorer K2 yang tidak bisa ikut daftar. Padahal kualifikasi ijazahnya sudah sesuai,” tutur Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (20/7).

Nur balik mempertanyakan pemerintah, apakah kebijakan tersebut adil. Dia membandingkan pada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019, yang memberikan formasi khusus untuk honorer K2.

Dalam formasi CPNS 2021 dan PPPK tahun ini malah tidak ada kekhususan bagi honorer K2. “Ini kalau ditambah waktu pendaftarannya terus persyaratan dipermudah mungkin kabar gembira buat nonguru tetapikan tidak begitu real di lapangannya,” ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, hanya memperpanjang waktu buat guru honorer yang datanya tidak sinkron dengan Dapodik dan yang formasinya hilang.

Sedangkan honorer nonguru terutama buat honorer K2 hanya bisa gigit jari lagi karena aturan melampirkan sertifikat keahlian masih dicantumkan.

“Bagaimana bisa honorer dapat itu sementara jelas-jelas sertifikat keahlian itu bisa diikuti bagi yang sudah PNS contohnya sertifikat Barang dan Jasa, penyuluh kehutanan penyuluh keluarga berencana, pengelolaan keuangan,” seru Nur Baitih. (esy/jpnn)

0 Komentar