Pemkab Bandung Akan Hapus Denda Pajak

SOREANG – Guna meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengeluarkan program penghapusan denda pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sudah ada peraturan bupati yang mengatur penghapusan denda tersebut. Pihaknya akan mengupayakan pada bulan Juli-Agustus akan dilaksanakan penghapusan pajak.

“Saat ini, kurang lebih ada piutang sebanyak Rp500 miliar yang belum teraih. Mudah-mudahan dengan dihapusnya denda pajak tersebut, menjadi potensi sehingga pendapatan bisa ada peningkatan, dan ini bisa menjaga stabilitas,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (20/7).

Dadang mengungkapkan, pajak di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) ini sekitaran Rp460 miliar dan yang baru masuk sekitar 46 persen saja. Padahal, tahun 2021 ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi.

“Sehingga kita sengaja melakukan gerakan-gerakan agar pendapatan ini bisa masuk, walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkap Dadang.

Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengaku memahami kondisi yang dialami para pengusaha, yang tengah kesulitan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Meski demikian, Kang DS mengimbau para pengusaha untuk bayar pajak secara tepat waktu.

“Saya paham banyak perusahaan yang tutup, bahkan 50 persennya dan terutama yang ekspor. Ini juga sangat berpengaruh, karena dengan ekspor yang dikurangi maka dikurangi juga ordernya,” ucapnya.

“Tetapi saya juga mohon bantuan dan kerja samanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi ini juga untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, dan termasuk untuk pelaksanaan vaksin juga. Jadi saya himbau kepada para pengusaha bayar pajak secara tepat waktu,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan