Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi

JAKARTA – Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pemalsuan surat swab, polymerase chain reaction (PCR), dan sertifikat kartu vaksinasi. Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni RAR dan TM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku menawarkan di akun media sosial.

“Ini tanpa dia melakukan tes, tanpa melakukan vaksinasi dia memesan seperti ini memesan melalui  akun FB dengan membayar dengan harga tertentu,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).

Adapun, RAW menawarkan di akun @Ranimaharani di Facebook dengan menuliskan “Yang butuh swab antigen, PCR tetapi ga punya uang banyak, atau sertifikat vaksin tetapi takut vaksin, chat aku ya. InsyaAllah siap dibantu,” ujar Yusri membacakan tulisan pelaku.

Menurut mantan Kapolres Tanjungpinang itu berdasar hasil patroli cyber banyak menemukan akun-akun yang lain yang melakukan hal serupa.

“Bahkan ada pelakunya dari luar Jakarta. Ini masih dilakukan pengejaran. Makanya kami sampaikan stop,” ujar Yusri.

Kombes Yusri menyebut, tarif yang ditawarkan kepada pemesan berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Ditawarkan nanti sistem pembayaran melalaui WhatsApp, nanti ada transfer di sana atau melalui top up pulsa,” tutur Yusri.

Sementara TM, kata Yusri Dia menawarkan jasa pembuatan NPWP, BPJS, dan membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu.

“Teknisnya sama mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri,” tutur Yusri.

Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, pelaku juga menawarkan hasil dalam bentuk PDF sehingga pembayarannya disesuaikan.

“Dia tawarkan mau dengan PDF saja dengan harga lebih murah, atau kalau dicetak lebih mahal,” kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpnn.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan