PKL Cikapundung Protes Lewat Spanduk tentang Pemberlakukan PPKM Darurat

BANDUNG – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Cikapundung Barat, Kota Bandung mencurahkan isi hatinya lewat spanduk yang dipasang di depan kios-kios dagangannya.

Ate, 29, salah satu pedagang di Jl. Cikapundung Barat, menjelaskan maksud dan tujuan dari teman-temannya memasang spanduk tersebut. Yakni, agar dilihat oleh pemerintah bahwa betapa susahnya berjualan di tengah kondisi PPKM Darurat ini.

“Jadi spanduk-spanduk ini dipasang dalam rangka kita sebagai pedagang kuliner, khususnya seluruh pedagang di Cikapundung Barat ini,” ungkap Ate kepada wartawan saat ditemui di Jl. Cikapundung barat, Kota Bandung, Minggu (18/7).

PROTES: Salah satu spanduk curahan hati para PKL Cikapundung barat, yang tercetak dalam spanduk, Minggu (18/7). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)

“Udah merasakan di titik terakhir terdampak dalam pandemi ini. Dan kita di sini juga sudah kesusahan dan harus seperti apa untuk ke depannya,” tambahnya.

Ate pun menjelaskan, para PKL di Jl. Cikapundung Barat terdampak bukan hanya karena PPKM Darurat saja, melainkan sejak awal, disaat pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahun kemarin.

“Malahan dari awal PSBB itu pertama kita sudah terdampak dalam penutupan jalan yang mengakseskan ke sini. Jadi itu sudah memberatkan sekali bagi kita yang dimana sebagai pedagang kecil,” ucapnya.

Lalu, selain memasang spanduk untuk menarik perhatian pemerintah. Ate juga mengaku, upaya ini sebagai bentuk rasa pasrah terhadap peraturan yang ada.

Tak hanya Ate, kawan-kawan se-profesinya juga turut memasangkan bendera berkain putih yang dipasang pada tiap kios pedagang kaki lima, di Jl. Cikapundung Barat.

“Jadi bendera putih ini, sebagai tanda kesepakatan bahwa kami di sini sudah pasrah, dan kita harus seperti apa, dan kita mau mengadukan nasib kami ke siapa,” ungkapnya

“Bahkan kami juga sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Gugus Tugas, dan Wali Kota, dan dinas-dinas terkait yang membina PKL di sini, itu semuanya tidak ada tanggapan, bahkan cuman ngasih surat permohonan agar diberi kelonggaran untuk beraktivitas berjualan,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan