BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengingatkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengawasi para petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut khusus Covid-19.
“Distaru harus betul-betul melakukan pengawasan pada UPT (Unit Pelaksana Teknis) jangan sampai praktik pungli terjadi,” ujar Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung.
Tedy mengimbau untuk pihak ahli waris yang akan memakamkan keluarganya di TPU Cikadut diminta jangan melalui perantara, harus koordinasi dengan petugas resmi di pemakaman Covid-19.
“Jangan pakai perantara karena mendesak terus akhirnya ada kesepakatan, di kemudian hari kan bermasalah. Jika terjadi ada yang meminta biaya langsung lapor ke petugas (UPT TPU Cikadut atau Distaru),” tegasnya.
Kemudian Tedy menambahkan bisa melaporkan hal tersebut ke aplikasi lapor atau akun DPRD lewat instagram atau facebook.
“Jangan segan dan takut untuk lapor ke kami pasti ditanggapi,” kata Tedy.
Selain itu, Tedy meminta Distaru melakukan sosialisasi kembali yakni salah satunya adalah memasang spanduk yang berisi informasi proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tanpa biaya atau gratis.
“Bisa memakai spanduk yang besar bahwa tidak ada biaya dan bebas pungli. Sehingga orang yang mau melakukan pungli akan mengurungkan niatnya. Masyarakat juga jadi tahu. Harusnya hanya ada satu pintu masuk tidak seperti sekarang banyak pintu,” pungkasnya.
(MG8)