JAKARTA – PLN, PTPN Group dan Perhutani bersinergi dalam pelaksanaan co-firing di 52 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Hal ini diresmikan lewat penandatanganan Head of Agreement (HoA) penyediaan biomassa dan pengembangan industri biomassa untuk co-firing PLTU batu bara hari ini, Jumat (16/7), oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Direktur Utama PTPN Group Mohammad Abdul Ghani, dan Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro.
Turut menyaksikan secara daring adalah Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. HoA ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyediaan dan pengembangan industri biomassa untuk co-firing PLTU.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyambut baik sinergi ketiga BUMN ini.
“Co-firing PLTU punya kontribusi besar dalam peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) serta jadi bagian dari ekosistem listrik kerakyatan. Untuk itu, sinergi tiga BUMN ini sangat penting dalam menjamin pasokan biomassa untuk program co-firing PLTU, serta memberi nilai tambah bagi bisnis Perhutani dan PTPN,” terang Pahala.
Di samping itu, Pahala menekankan perlunya supply chain atau rantai logistik yang efisien sehingga meningkatkan nilai keekonomian bagi ketiga BUMN.
“Saya nilai ini kerja sama yang win-win,” tambahnya.
Kementerian BUMN telah menargetkan program co-firing dalam Strategic Mapping BUMN untuk klaster energi untuk membangun ketahanan energi. Untuk itu, Pahala berharap kerjasama ini dapat segera ditindaklanjuti.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, Co-firing PLTU adalah upaya untuk memenuhi target nasional bauran EBT 23 persen pada 2025.
“Sejauh ini, PLN menargetkan 52 lokasi co-firing PLTU tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan pasokan biomassa sebesar 9 juta ton/tahun pada 2025 dan ke depannya yang diharapkan dapat dipenuhi dari Perhutani dan PTPN dari fasilitas yang posisinya terjangkau dari 52 lokasi tersebut,” ujar Zulkifli.
Dalam pokok-pokok HoA dijelaskan, nantinya Perhutani akan menyediakan woodchip dalam bentuk serbuk (sawdust), sementara PTPN memasok limbah perkebunan/tandan kosong segar.
Dengan begitu, PLN sebagai pembeli, sementara Perhutani dan PTPN sebagai pemasok.