Kemnaker: PPKM Darurat Berat Bagi Usaha, Tapi Sebisa Mungkin Hindari PHK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Saat PPKM darurat berlaku operasional pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Putri Anggoro, dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Putri mengaku, PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha. Sebab perusahaan atau pabrik tidak dapat beroperasi secara maksimal. Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial. Sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Kemnaker terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini. Seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.

“Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win-win solution,” ucapnya.

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan