DEPOK – Anggota legislatif Kota Depok, Babai Suhaimi meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar memastikan setiap kebijakan yang telah dibuat benar-benar terlaksana dengan baik.
Hal tersebut menanggapi Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Dalam Surat Keputusan (SK) itu, Pemkot mengeluarkan dua aturan baru selama pelaskanaan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 10 – 20 Juli 2021.
Adapun poin pertama menyebutkan tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta supaya mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kedua, segala bentuk kegiatan berkaitan dengan resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama masa PPKM Darurat. Aturan terbaru ini dengan sendirinya menggugurkan aturan sebelumnya yang memperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas.
Khusus untuk poin kesatu soal larangan kegiatan peribadatan secara berjamaah pada tempat-tempat ibadah/peribadatan dalam ketentuannya tidak hanya dimaksudkan bagi kelompok keyakinan tertentu saja, melainkan aturan itu berlaku untuk semua golongan agama.
Namun, dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman di kalangan umat, Babai menyarankan supaya Pemkot perlu lakukan sosialisasi intens kepada masyarakat.
“Harapan kita tentu tidak sebatas imbuan tetapi juga sosialisasi yang intens ke tengah masyarakat. Jangan sampai ada yang mengartikan berbeda, seolah-olah dilarang beribadah, masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup. Padahal, bukan itu yang dimaksudkan,” kata Babai saat diwawancara Jabar Ekspres, Minggu (11/7).
Menurutnya, langkah Pemkot menerbitkan regulasi terbaru guna merespon kondisi sedang terjadi saat ini sudah sangat tepat.
“Berdasarkan fakta di lapangan banyak masyarakat kota Depok terkonfirmasi Covid-19 dan sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat mau tidak mau kebijakan tersebut harus ditempuh,” papar anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hanya saja, kata dia, kebijakan yang baik, tepat dan efektif adalah yang mampu memberi manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Nah, itu sebabnya kita minta agar Pemkot juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat memaknai kebijakan tersebut sebagai larangan beribadah sehingga memicu kegaduhan lebih luas,” terangnya.