Calon Kepala Desa Berharap Pelaksanaan Pilkades pada 28 Juli

“Kampanye kan tetap ada, hanya caranya tidak ada gerombolan massa, dibatasi, tidak berkumpul, berarti caranya yang dirubah, panitia yang harus bersiasat seperti apa. Semua diserahkan kepada panitia di wilayah,” jelasnya.

Tata mengingatkan pelaksanaan kampanye harus digelar dengan protokol kesehatan.

Katanya, calon kepala desa yang melanggar prokes bisa kena sanksi, diantaranya adalah diberhentikan dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Jadi sebaiknya jangan melanggar, ancaman prokes itu jangankan Pilkades, Bupati aja ada ancamannya di inmendagri Nomor 15 tahun 2021 yaitu diberhentikan,” tutup Tata. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan