BANDUNG – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari membantah bahwa Pungutan Liar (Pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut bukan staf UPT TPU Cikadut atau ASN.
Bambang menjelaskan, oknum tersebut bernama Redi yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban yang hendak dimakamkan merupakan seorang tenaga pemikul tambahan.
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas harian lepas (PHL) yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
“Yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelas Bambang di Bandung, Minggu (11/7).
Bambang menegaskan bahwa, memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis. Hal ini karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
Selain itu, Distaru Bandung tidak membeda-bedakan latar belakang jenazah korban Covid-19 dalam melaksanakan tugas pemakaman.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun. untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Seorang warga Kota Bandung YT (47) menjadi korban pungutan liar, saat jenazah ayahnya yang tepapar Covid-19 hendak dimakamkan di TPU Cikadut, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keluarga jenazah wajib membayar Rp 4 juta oleh oknum koordinator pemakaman Covid-19 di TPU Cikadut bernama Redi.
Redi beralasan, pemerintah hanya menanggung pemakaman Covid-19 hanya untuk muslim saja. Sedangkan untuk warga non-muslim tidak ditanggung pemerintah.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri berkomitmen akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.
“Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” katanya.
Emil menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban.