SUMEDANG – Menindaklanjuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang gencarkan Pos Penyekatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan setiap unsur.
“Jatinangor itu ada satu Pos Penyekatan yang dibangun. Emang ini bekerjasama dengan Dishub, Satpol PP dan Koramil,” kata Aan kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Jatinangor, Jumat (9/7).
Aan mengatakan, untuk pengendara yang ingin memasuki wilayah Sumedang akan dilakukan pemeriksaan ketat.
“Kegiatan kita lakukan penyekatan bagi yang mau masuk Sumedang, kalau mereka bisa menunjukkan surat rapid antigen, atau solusi lain harus tunjukkan bukti sudah divaksin,” ujarnya.
Menurut Aan, dilakukan pemeriksaan sesuai aturan tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
“Tujuannya supaya ketika mereka datang ke Sumedang dan ada virus sudah aman. Kalau mereka ada bawa virus jadi gak menularkan ke Sumedang,” imbuh Aan.
Selain dilakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, Aan menuturkan, untuk meningkatkan pengawasan mobilitas warga akan dilakukan pemantauan secara internal.
“Mengimbau ke desa-desa agar melakukan penyekatan internal. Nanti melalui RT-RW yang menjaga di gang supaya memeriksa mobilitas masyarakat,” tutupnya. (mg6/ynr)