DEPOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mulai membatasi pelayanan semenjak adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelayanan terbatas diambil sebagai langkah antisipasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman P menerangkan dalam pelaksanaan layanan tatap muka terbatas ini, para petugas dibagi berdasarkan shift kerja.
“Khusus bagi petugas loket, kami membagi kerja secara bergilir. Sementara, bagi staf bagian dalam tetap menjalankan pekerjaan sesuai aturan PPKM Darurat yakni sampai pukul 15.00 WIB,” katanya.
Diketahui, pelayanan di DPMPTSP dibuka setiap hari mulai Senin sampai Kamis pada pukul 08.00-12.00 wib. Pelayanan hanya di loket tertentu.
Di samping itu, kata dia, para pemohon juga dibatasi hanya 25 orang saja yang bisa masuk ke dalam loket. Hal itu agar menghindari terjadinya antrean.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk pelayanan di hari Selasa yaitu loket C, pengambilan Surat Keterangan dan Senin untuk loket A dan B untuk keperluan verifikasi berkas dan pendaftaran.
“Kemudian untuk pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar dibuka hari Rabu pada loket D. Dan untuk pelayanan Online Single Submission (OSS) dibuka di hari Kamis pada loket E,” pungkasnya. (hrs)