Harga Tes Swab Antigen Sudah Turun, Ini Penjelasan BPKP

Harga Tes Swab Antigen Sudah Turun, Ini Penjelasan BPKP
Dua klinik yang mengadakan tes swab antigen ramai dipadati warga di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin(28/6). Sejumlah klinik dan rumah sakit di kawasan Warung Buncit ini saling bersaing mempromosikan harga yang lebih terjangkau untuk tes swab antigen dan juga PCR. Mulai dari kisaran harga Rp.74.000 hingga Rp.89.000 untuk swab antigen dan harga Rp.685.000 hingga Rp.695.000 untuk tes PCR. (IssakRamdhani/fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah, karena yang tidak boleh justru harga swab di atas HAT yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, di Jakarta, Jumat (9/7).

“Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru,” ujarnya.

Baca Juga:Kelurahan Merdeka Kota Bandung Lakukan Jemput Bola untuk Vaksinasi LansiaHarus Ada Menteri yang Bertanggung Jawab Atas Kedatangan TKA

Faisal mengatakan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi,” ujarnya.

Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. (Fin.co.id)

0 Komentar