Dispangtan Cimahi Sasar 2.800 Ekor Hewan Kurban

“Penjual dan atau pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test Covid-19 non reaktif dari fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan