Oknum Mahasiswa Asal Garut, Tega Buang Bayi ke Tempat Sampah

BANDUNG – Oknum mahasiswa asal Kabupaten Garut tega membuang bayi yang diduga akibat hubungan terlarang dengan kekasihnya.

Kejadian ini terungkap setelah Polsek Cicendo Kota Bandung mendapat laporan warga, bahwa telah ditemukan sosok bayi berjenis kelamin laki-laki di tempat pembuangan sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada (12/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah ditemukannya bayi Laki-laki dalam keadaan meninggal di dalam tong sampah.

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga maya bayi itu berasal dari salah-satu Kostan di dekat Gg. Siti Salsah, Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo,

‘’Kapolsek Cicendo langsung memanggil Tim dari INAFIS Polrestabes Bandung, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),’’ucap dia, Rabu, (7/7)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengorek keterangan dua orang saksi, kemudian ditemukan tersangka berinisial UP yang hendak menginap di kost-kostan itu.

Dari keterangan itu akhirnya polisi menahanan UP. Sebab, berdasrkan kerangan tiga hari sebelumnya UP menginap di kost-kostan nya, kemudian pada hari Jum’at tersangka ke kamar mandi dengan menyetel musik dengan keras.

‘’Jadi kita duga berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa tersangka ini melahirkan di kamar mandi,” ucapnya

Setelah melahirkan bayinya tersangkan langsung membungkus dengan pakaian dan langsung di buang ke salah-satu tempat sampah dekat kost-kostan itu. Namun, setelah peristiwa itu tersangka bersembunyi di kampung halamannya di Garut.

‘’Bukti ini didukung kuat dari hasil rekaman CCTV,’’ cetus Adnan.

Untuk menangkap pelaku, Unit Reskrim Polrestabes Bandung, langsung menuju Garut tempat asal tersangka.

Motif pelaku ini membuang bayinya tersebut, dikarenakan malu di akibatkan hubungan gelap bersama kekasihnya.

Sementara itu, Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (mg1/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan